Laman

Seorang Anak kepada Orang Tuanya

0   comments



Seorang Anak kepada Orang Tuanya


Oleh Puthut EA--Ini kisah biasa. Diceritakan dengan cara biasa. Pak Munajat dan Bu Warni adalah sepasang petani kecil. Mereka hanya punya lahan seperempat hektar. Anaknya tiga, Imam, Subhan dan Lastri. Di antara ketiga anaknya, hanya Imam yang kuliah. Subhan lulusan STM, lalu bekerja menjadi satpam di sebuah bank. Lastri begitu lulus SMA bekerja di pabrik sepatu.

Pasangan itu banting tulang agar Imam bisa lulus sarjana. Pak Munajat kadang menjadi kuli bangunan. Bu Warni menjadi tukang masak di sebuah warung milik tetangganya.

Imam anak yang cerdas. Ia lulus tepat waktu dan kemudian bekerja di sebuah perusahaan mobil ternama. Ia menikah, istrinya bekerja di sebuah perusahaan elektronika. Pasangan ini dikaruniai dua anak, laki-laki (5 tahun) dan perempuan (2 tahun). Keluarga yang sempurna. Pak Munajat dan Bu Warni sangat bangga dengan anak pertama mereka.

Hingga tiba suatu saat, Imam melarang bapaknya pergi ke langgar sebelum salat Magrib dimulai. Karena Pak Munajat sering ikut pujian, ritual nyanyian yang dilakukan di antara waktu usai azan sampai sebelum iqomah. Ketika Pak Munajat bertanya kenapa, Imam menjawab: Itu bid'ah. Pak Munajat tidak berani membantah anaknya. Dia kalah pintar. Dia tidak tahu banyak soal Al Quran dan Hadist. Akhirnya Pak Munajat mengalah. Ia hanya bergegas ke langgar ketika iqomah sudah diserukan.

Tidak lama kemudian, Imam melarang Pak Munajat melakukan Yasinan bersama orang-orang kampungnya di malam Jumat. Padahal acara itu sangat ditunggu oleh Pak Munajat karena di forum Yasinan itulah, dia bisa berkumpul dan bercengkerama dengan tetangga-tetangganya, berbagi kabar, dan sering mendapatkan ilmu baru. Ketika Pak Munajat bertanya kenapa, Imam menjawab: itu bid'ah.

Imam juga melarang Pak Munajat merokok. Haram, kata Imam. Padahal merokok bagi Pak Munajat mungkin satu dari sedikit kesenangan yang dimilikinya. Selain itu, merokok juga penting kalau sedang ngobrol dengan tetangga atau ketika datang ke sebuah hajatan. Sebetulnya Pak Munajat hendak membantah. Tapi karena diancam jika masih merokok tidak boleh mendekati kedua cucunya, terpaksa Pak Munajat menghentikan hal yang disukainya itu.

Imam juga melarang Pak Munajat datang ke berbagai kendurian yang biasa dihelat di kampungnya. Mulai dari tasyakuran, manakiban, khataman dll. Lagi-lagi Pak Munajat tidak bisa membantah. Dia kalah pintar.

Suatu saat, emak Pak Munajat meninggal dunia. Sebagaimana biasa, digelar ritual doa bersama tetangga selama 7 hari di rumahnya, kelak dilanjut 40 hari, 100 hari, 1.000 hari dst. Baru berjalan semalam, Imam kemudian melarang acara itu diteruskan. Bid'ah, katanya. Kali ini, Pak Munajat membantah. Dia bilang, sosok yang barusan meninggal adalah emak yang sangat disayangi dan dicintainya. Orang yang mengandung dirinya, melahirkannya, merawatnya dan membesarkannya seorang diri karena bapaknya meninggal saat dia berumur 10 tahun. Pak Munajat hanya ingin berdoa, ingin tetangga-tetangganya ikut berdoa. Dia hanya ingin menjadi anak yang berbakti. Pak Munajat memohon betul agar kali ini Imam memperbolehkannya melakukan ritual yang sangat penting itu.

Imam tetap tidak memperbolehkan. Kali ini, Pak Munajat tetap bersikukuh dengan sikapnya, dia tetap ingin melanjutkan acara doa bersama sampai 7 hari. Bu Warni dengan bersimbah airmata pun memohon agar Imam memperbolehkan ritual itu. Toh mereka memakai uang mereka sendiri, bukan uang dari Imam atau dari siapapun. Imam marah luarbiasa. Dia tunjuk muka kedua orangtuanya yang masih berduka itu dan bilang: kalian kafir!

Malam itu, sampai menjelang subuh, Pak Munajat dan Bu Warni masih menangis di dalam kamar. Di atas sajadah mereka menangis. Mereka tidak menyesal telah menyekolahkan Imam hingga menjadi sarjana. Mereka bersyukur karir Imam cemerlang dan dianugerahi keluarga yang sejahtera. Tapi mereka berdua tidak bisa mengerti, setiap hal yang mendamaikan mereka, yang menenangkan mereka, yang menyenangkan mereka, harus diakhiri dengan tiga kata: bid'ah, haram, dan bahkan kafir. Mereka tidak bisa mengerti kenapa anak yang begitu disayangi tega mengatakan kafir kepada orangtuanya padahal mereka merasa tidak pernah menyembah apapun selain Allah.

Malam itu, mereka berdua terisak. Tak tahu apa yang akan dilakukan. Tak bisa menerima apa yang telah terjadi. Mereka hanya bisa menangis di depan Allah.

Sekarang ini ada banyak sekali orang yang mengalami seperti apa yang dialami oleh Pak Munajat. Ada banyak sekali orang yang berperilaku seperti Imam.

Subuh ini, saya menangis untuk mereka. (Puthut EA, sastrawan, tinggal di Yogya)

Ilustrasi: yusufklaten.blogspot.com

Disadur Dari: 
http://www.nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,49-id,57340-lang,id-c,cerpen-t,Seorang+Anak+kepada+Orang+Tuanya-.phpx

Hukum Tumbal Untuk Tolak Gangguan Makhluk Halus

0   comments

Hukum Tumbal Untuk Tolak Gangguan Makhluk Halus

Seringkali kita mendapati gejala yang ditimbulkan oleh makhluk ghaib. Kalau tidak menakutkan, aktivitas mereka tidak jarang mengganggu hingga sesekali bahkan membunuh manusia. Manusia pun memiliki rupa-rupa cara dalam menanggapi gangguan ini mulai dari doa, ritual tertentu, hingga mengorbankan makhluk hidup lainnya (tumbal).

Islam sendiri tidak menutup mata atas kehadiran juga gangguan makhluk halus baik inisiatif sendiri atau dikendalikan oleh orang-orang yang dengki. Syekh Zainuddin Al-Malibari dalam Fathul Mu’in mengatakan sebagai berikut,

من ذبح تقربا لله تعالى لدفع شر الجن عنه لم يحرم، أو بقصدهم حرم

Siapa saja yang memotong (hewan) karena taqarrub kepada Allah dengan maksud menolak gangguan jin, maka dagingnya halal dimakan. Tetapi kalau jin-jin itu yang ditaqarrubkan, maka daging sembelihannya haram.

Perihal keterangan di atas, Syekh Sayid Bakri bin Sayid M Syatho Dimyathi dalam I‘anatut Tholibin menerangkan,

)من ذبح ( أي شيأ من الإبل أو البقر أو الغنم ) تقربا لله تعالى ( أي بقصد التقرب والعبادة لله تعالى وحده ) لدفع شر الجن عنه ( علة الذبح أي الذبح تقربا لأجل أن الله سبحانه وتعالى يكفي الذابح شر الجن عنه ) لم يحرم ( أي ذبحه، وصارت ذبيحته مذكاة، لأن ذبحه لله لا لغيره ) أو بقصدهم حرم ( أي أو ذبح بقصد الجن لا تقربا إلى الله، حرم ذبحه، وصارت ذبيحته ميتة. بل إن قصد التقرب والعبادة للجن كفرـ كما مر فيما يذبح عند لقاء السلطان أو زيارة نحو ولي ـ.

(Siapa saja yang memotong [hewan]) seperti unta, sapi, atau kambing (karena taqarrub kepada Allah) yang diniatkan taqarrub dan ibadah kepada-Nya semata (dengan maksud menolak gangguan jin) sebagai dasar tindakan pemotongan hewan. Taqarrub dengan yakin bahwa Allah dapat melindungi pemotongnya dari gangguan jin, (maka daging) hewan sembelihan-(nya halal dimakan) hewan sembelihannya menjadi hewan qurban karena ditujukan kepada Allah, bukan selain-Nya.

(Tetapi kalau jin-jin itu) bukan Allah (yang ditaqarrubkan, maka daging sembelihannya haram) karena tergolong daging bangkai. Bahkan, jika seseorang berniat taqarrub dan mengabdi pada jin, maka tindakannya terbilang kufur. Persis seperti yang sudah dibahas perihal penyembelihan hewan ketika berjumpa dengan penguasa atau berziarah menuju makam wali.

Nilai sebuah tindakan penumbalan dapat diukur dari niat pelakunya. Sementara hanya Allah SWT yang mengetahui niat-niat hamba-Nya. Perihal dicampuri dengan upacara-upacara atau tempat khusus yang menyertai penumbalan sejauh tidak mengandung maksiat seperti minum kandungan khamar atau perzinaan, hingga kini tidak ada keterangan syara’ yang melarang itu. Wallahul muwaffiq ila aqwamit thoriq. Wallahu A‘lam. (Alhafiz K)